Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Apa kabarnya sahabat semua, semoga pada dalam keadaan sehat dan selalu dilindungi Allah SWT.
Kali ini kita akan membahas tentang Lima Asas Negara Indonesia Pancasila. Pasti kalian sudah pada tau kan ?
yang sudah tau Alhamdullah dan yang belum tau ayo kita cari tau.
A. Pengertian PancasilaPancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sanskerta, yaitu : Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Bahasa sanskerta India
- Dasar yang memiliki lima unsur.
- Kitab Tripitaka
3. Vinaya Pitaka
- Five Moral Principles, menurut budha:
5. Surya meraya masjja pamada tikana veramani : Jangan mabuk
- Syair Pujian Empu Prapanca, sarga 53 bait ke -2, yang berbunyi 'Yatnaggegwani Pancasyiila Kartasangkarbhisekaka krama' berarti lima pantangan, berupa :
- Mateni : Membunuh
- Maling : Mencuri
- Madon : Berzina
- Mabok : Mabuk
- Main : Berjudi
2. Pengertian Pancasila secara Historis
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Oleh Ir. Soekarno kelima asas tersebut diberi nama dengan "Pancasila". Inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya istilah Pancasila.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
- Bagian UUD 1945
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
- UUDS 1950 (berlaku sejak 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juni 1959)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
- Kalangan Masyarakat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial