Sabtu, 16 Oktober 2021

Geopolitik Indonesia

Posted by Sepriawan on Sabtu, 16 Oktober 2021

Geopolitik adalah suatu sistem politik / peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.

Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam dua bidang, yaitu universal filosofis dan sosial politik.

Bidang universal folosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup, dan pandangan hidup bangsa. 

Bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik.

Kekuatan Indonesia, yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam (SDA).

Kelemahan Indonesia terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa

Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara.

A. Wawasan Nusantara

Suatu bangsa mempunyai wawasan Nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju kemasa depan.

Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang artinya pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk mawas yang berarti memandang atau melihat. Wawasan berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Nusa berarti pulau, dan Antara berarti diapit diantara dua hal.

Wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yangdijabarkan dari dasar filsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan, wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia.

Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam perkembangan hukum laut Internasional dikenal beberapa konspirasi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut ini:

  • Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
  • Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
  • Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
  • Mare Clausum (The Right and Dominion of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasi dari darat.
  • Archipelagic State Pinciples (asas negara kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai :
  • Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
  • Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal.
  • Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis pangkal.
  • Zona Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
  • Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
  • Utara = 6⁰ 08 LU
  • Selatan = 11⁰ 25 LS
  • Barat = 94⁰ 45 BT
  • Timur = 141⁰ 05 BT

Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri atas daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan 3.166.163km².


B. Geopolitik dan Geostrategi

Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

1. Pandangan Ratzel dan Kjellen

  • Federich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang maka harus dilakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
  • Rudolf Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionalisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya.

  • Pandangan Retzel dan Kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhuan organisme.

2. Pandangan Haushofer

Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung aliran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.

Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut ini :

  1. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam
  2. Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai pengawasan di lautan.
  3. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa.
  4. Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan.

3. Geopolitik Bangsa Indonesia

Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia juga menolak paham realisme karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.

4. Geostrategi

Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang diterapkan sesuai dengan keinginan politik.

Posisi silang Indonesia dapat dirincikan sebagai berikut :

  1. Geografi (Wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara dua semudera, Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
  2. Demografi (Penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)).
  3. Ideologi (ideologi Indonesia yaitu Pancasila terletak di antara liberalisme diselatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara).
  4. Politik (Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (dektator proletar) diutara).
  5. Ekonomi (Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis di selatan dan Sosialisdi utara).
  6. Sosial (Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara).
  7. Budaya (Budaya Indonesia terletak di antara budaya barat diselatan dan budaya timur diutara).
  8. Hankam (Geopolitik dan Geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia terletak di antara kawasan wawasan kekuatan maritim diselatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara).

C. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia.

Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
  2. Penentuan batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
  3. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikelurkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia yang meliputi :

  1. Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
  2. Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
  3. Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landasan kontenen adalah sebagai berikut ini :
  1. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
  2. Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan.
  3. Jika tidak ada garis batas maka landasan kontinen suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
  4. Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landasan kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.
Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah :
  1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.
  2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
  3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon kritik dan sarannya untuk membangun blog ini, Terima Kasih.